Catatan Guru
Sertifikasi Guru: Penghargaan untuk
Guru atau Peningkatan Mutu Pendidikan?
Sertifikasi
guru adalah proses pemberiaan sertifikat kepada guru. Sertifikat pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Dari
pengertian tersebut, sertifikasi guru hanya diberikan kepada guru profesional
yang merupakan syarat mutlak untuk menciptakan praktik dan sistem pendidikan
yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah tujuan akhir dari sertifikasi
guru. Namun dalam praktiknya, apakah pendidikan yang bermutu sudah terlaksana?
Dalam praktiknya, beberapa guru terobsesi untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melakukan kegiatan di luar sekolah untuk sekedar
memenuhi syarat portofolio, sehingga lupa terhadap tugas utamanya untuk
mengajar dan mendidik peserta didik. Jika keadaannya demikian, apakah
sertifikasi guru dapat efisien untuk meningkatkan mutu pendidikan dan peserta
didik itu sendiri atau sebaliknya sertifikasi guru hanya penghargaan untuk guru
semata?
Upaya
sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru
seharusnya diikuti dengan kesadaran guru untuk semakin meningkatkan kemampuan
dan kreatifitas mereka dalam mendidik peserta didik di Indonesia. Sehingga
makna sertifikasi guru tidak hanya pemberian sertifikat dan tunjangan profesi
saja, serta dana anggaran pendidikan yang dikeluarkan untuk sertifikasi guru
tidak sia-sia. Sehingga tujuan akhir dari sertifikasi guru untuk meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia dapat terpenuhi.
Ada
beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan
bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan. Pertama, sertifikasi
guru merupakan sarana untuk mencapai mutu. Kesadaran dan pemahaman tentang hal
ini akan melahirkan aktivitas yang benar,bahwa apapun yang dilakukan adalah
untuk mencapai mutu. Contohnya, dengan kesadaran dan pemahaman tentang tujuan
dari sertifikasi guru, seorang guru yang kembali masuk kampus untuk
kualifikasi, akan kembali belajar dan ilmu yang didapat akan disalurkan kepada
peserta didiknya.
Kedua,
konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan, sertifikasi guru
akan mengadirkan banyak tuntutan dan tantangan, sehingga diperlukan ketegaran
dan konsistensi dari pemerintah terhadap kebijakan yang telah disepakatinya.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Seperti contoh yang telah tersebut di atas,
dalam pelaksanaannya, akan ada beberapa penyimpangan yang muncul. Sehingga
diperlukan ketegasan hukum terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Pada
akhirnya, setiap kebijakan pada hakikatnya memiliki tujuan yang baik, namun
dalam pelaksanaannya dibutuhkan kerjasama semua pihak yang termasuk didalamnya.
Sehingga makna dan tujuan dari kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan
optimal. Dalam hal ini, peran guru dan pemerintah sangat penting dalam
perwujudan pendidikan yang bermutu.
Komentar
Posting Komentar